Sampah B3 (Bahan Beracun dan Berbahaya) mungkin tidak banyak diketahui oleh awam dan sebagian dari Anda mungkin beranggapan bahwa sampah semacam itu hanya limbah dari industri, padahal kenyataannya di dalam rumah tangga kita ada banyak sampah B3 yang bila tidak dikelola dengan baik dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan berbahaya bagi anggota keluarga kita.
Untuk mengetahui lebih banyak tentang sampah B3 dalam rumah tangga, Seksi Lingkungan Hidup Paroki Ciledug yang dikomandani Ibu Sakura mengundang nara sumber dari Pemda Kodya Tangerang, yaitu Ibu Fitriawati, STMT, sebagai Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 Pemda Kota Tangerang untuk memberikan pengarahan kepada 30 orang dari umat Paroki untuk nantinya disebarkan kepada umat yang lainnya, Selasa, 18 Februari 2020, bertempat di Aula Tarakanita.

Sosialisasi ini dibuka oleh Ibu Eti Herisusanti yang mewakili Dewan Paroki Harian, dan dihadiri pula oleh Ibu Patricia dan Bp Antonius Suyanto dari Seksi Lingkungan Hidup dan para undangan yang mewakili beberapa lingkungan dan kategorial di Paroki.
Dalam uraian yang disampaikan oleh Ibu Fitria dikatakan bahwa ternyata banyak barang berbahaya dalam rumah tangga yang perlu diperhatikan dalam pemakaiannya. Selain itu juga dalam pembuangan limbahnya, misalnya bila membersihkan kamar mandi memakai Porstex, maka pintu kamar mandi harus dalam keadaan terbuka, supaya uap chlorinenya bisa keluar dan tidak banyak diisap oleh orang yang sedang membersihkan kamar mandi tersebut; baterai bekas tidak boleh dibuang sembarangan karena akan mencemari tanah dan air.
Dicontohkan juga beberapa kasus yang dialami karena keracunan limbah B3 rumah tangga, seperti bibir sumbing, gatal-gatal karena pencemaran air, cacat pada janin.
Limbah rumah tangga yang termasuk kategori barang berbahaya seperti kaleng bekas penyemprot serangga, botol hairspray, botol spray pewangi ruangan, botol pembersih keramik, botol pembersih lantai, batu baterai bekas, mouse, keyboard, lampu neon (TL), aki harus dibuang di tempat sampah yang khusus disediakan untuk limbah tersebut. Selain itu obat yang sudah kadaluwarsa juga tidak boleh dibuang sembarangan, melainkan harus dihancurkan sebelum dibuang.

Tempat sampah ini dibagikan secara terbatas oleh Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan kepada Kodya Tangerang sebanyak 30 kotak untuk didistribusikan ke kecamatan-kecamatan di Tangerang, dan Gereja Bernadet merupakan institusi keagamaan pertama yang peduli terhadap lingkungan hidup dan aktif berhubungan dengan Seksi Pengelolaan Limbah B3 Pemda Kota Tangerang, sehingga mendapatkan kotak limbah khusus B3 tersebut.

Seorang aktivis Lingkungan Hidup yang sudah berdomisili di Ciledug sejak tahun 1991, bapak Selamet Riyadi, mendirikan komunitas Lumintu (Lumayan Itung-itung Tutup Umur) yang memanfaatkan barang bekas kemasan aluminium foil dan plastik bekas air minum dalam kemasan. Beliau mengajak umat Bernadet yang tertarik untuk belajar memanfaatkan limbah untuk bekerjasama mengurangi limbah rumah tangga. Salah satu hasilnya adalah tas komputer.

Akhirnya Ibu Fitriawati mengimbau agar umat Bernadet jangan membuang kemasan B3 sembarangan, melainkan dimasukkan ke dalam plastik PE atau HDPE, lalu dibuang ke dalam kotak yang sesuai dengan jenis limbahnya. Limbah tersebut nanti akan diambil oleh KLHK untuk dipilah-pilah dan dimusnahkan.
Umat bisa membawa limbah B3 rumah tangga ke Pinang untuk dimasukkan ke dalam kotak khusus tersebut, atau untuk sementara bisa dimasukkan dalam kotak sampah coklat B3 ini.
Sosialisasi ditutup dengan foto bersama antara nara sumber, Ibu Fitriawati bersama seluruh peserta dan panitia.
[Sekadar informasi: Plastik PE (Polyethylene) biasa digunakan untuk mengemas makanan, sayuran segar, roti, produk pangan beku; sedangkan plastik HDPE (High Density Polyethylene) biasa digunakan untuk jeriken air, drum, botol shampo, sabun, dll.]
Teks & Foto: Selamat Sunaryo