Dalam Rapat Dewan Paroki Pleno Paroki Ciledug, Minggu (1/12) ada materi penting, khususnya bagi para pengurus lingkungan dalam hal tata kelola keuangan Paroki.
Karena para Ketua Lingkungan adalah anggota Dewan Paroki Pleno, maka Lingkungan wajib membuat Laporan Keuangan secara berkala. Minimal 3 bulan sekali mereka harus membuat laporan keuangan kepada bendahara Dewan Paroki Harian.
Materi tersebut disampaikan oleh Bp A Asep Susanto dari Tim Ekonom Keuskupan Agung Jakarta. Pak Asep, begitu ia biasa disapa, ditunjuk sebagai anggota Tim Teknis dan Pendamping untuk Paroki tentang SAPA. Ia bukan hanya menjelaskan tentang SAPA, tetapi juga tentang Tata Layanan Keuangan Paroki.

Menurut Pak Asep, laporan keuangan Lingkungan tersebut harus dibuat karena semua penerimaan uang dari umat, baik lewat kolekte saat ibadat lingkungan maupun amplop persembahan dan lainnya, itu adalah miiik Gereja. “Bukan milik pengurus atau Lingkungan tetapi milik Gereja,” tegas Pak Asep.
“Paroki bukan mau ikut campur ataupun meminta uang tersebut. Tujuannya agar Paroki lewat laporan keuangan yang disampaikan secara berkala dapat mengetahui aktivitas dan kegiatan Lingkungan,” jelas Pak Asep lebih lanjut.
Menurut Pak Asep, apa yang disampaikannya tentang Tata Layanan Keuangan Paroki itu ada dasar hukumnya, yaitu Buku V Kitab Hukum Kanonik (KHK) 1983 tentang Harta Benda Gereja, beserta perubahannya, serta pedoman-pedoman lainnya yang telah ditetapkan oleh Keuskupan Agung Jakarta.

Maka kalau ada DPH baru, semua dibekali dengan pengaturan dan buku pegangan yang intinya tidak boleh bertentangan dengan aturan yang sudah ditetapkan, melainkan sesuai dengan yang tertuang dalam Visi Misi Keuangan Paroki Keuskupan Agung Jakarta, yakni Terpadu, Kredibel, Akuntabel, dan Transparan.
Sumber keuangan Paroki itu dari kolekte umat saat Misa, baik di Gereja maupun di tempat lain, dalam lingkup wilayah Paroki yang bersangkutan. Maka kalau Romo mempersembahkan Misa di luar gereja paroki, kolektenya dititipkan Romo untuk dibawa ke bagian keuangan Paroki, kecuali Romo yang bersangkutan menentukan lain.
“Misalnya untuk Misa Wilayah atau Lingkungan, kolektenya ditinggal untuk kegiatan di Wilayah atau Lingkungan yang bersangkutan. Pemanfaatan kolekte itu sudah diatur dalam buku panduan, lengkap dengan detail persentasenya,” jelas Pak Asep.
“Nah kalau kolekte untuk membiayai kegiatan Paroki, terus kebutuhan pastoran dan Romonya dari mana? Untuk Pastoran dan Romo itu dibiayainya dari stipendium dan iura stolae,” jelas Pak Asep lagi.

Apa itu stipendium? Yakni sejumlah uang yang diserahkan oleh orang beriman kepada Imam dengan permohonan untuk merayakan Ekaristi dengan ujub khusus si pemberi stipendium. “Ingat, uang tersebut bukan harga dari Perayaan Ekaristi, melainkan derma orang beriman untuk menunjang keperluan sehari-hari seorang Imam,” kata Pak Asep.
“Maka sebaiknya stipendium diletakkan dalam amplop tertutup dan ditulis ujub Misanya dan diletakkan di meja altar sebelum Misa dimulai. Bukan dengan cara sembunyi-sembunyi dengan digenggam dan diserahkan saat salaman ketika Romo mau pulang… Atau bahkan ada yang mengejar sampai Romonya sudah di dalam mobil itu kurang elok,” pesan Pak Asep memancing senyum.

Lalu apa itu iura stolae? Yaitu sejumlah uang yang diserahkan umat kepada Imam yang memberi pelayanan Sakramen. Contohnya pembaptisan atau pernikahan. “Tentu yang paling penting dari kedua hal tersebut (stipendium maupun iura stolae) adalah umat memberikan dengan rasa ikhlas dan dapat membantu kebutuhan Imam dalam melayani umatnya,” harap Pak Asep.
Teks: Bambang Gunadi/ Foto-foto: Bambang Gunadi, ps