Pemekaran Dekenat Tangerang
Dekenat Tangerang yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan saat ini terdiri dari 13 Paroki. Mulai tanggal 21 Maret 2018 diadakan pemekaran menjadi Dekenat Tangerang 1 dan Dekenat Tangerang 2 . Berdasarkan Surat Keputusan Keuskupan Agung Jakarta No.114/3.12.8/2018 yang ditandatangani oleh Uskup Keuskupan Agung Jakarta Mgr.Ignatius Suharyo.
Berikut isi Surat Keputusan tersebut
Sesuai dengan usulan Para Pastor dan Dewan Paroki Harian se Dekenat Tangerang , usulan Tim Karya Kunjungan Paroki dan Tim Karya Pengembangan Paroki serta penegasan bersama dalam Pleno Dewan Karya Pastoral dengan ini kami Ignatius Suharyo, Uskup Keuskupan Agung Jakarta memutuskan pemekaran Dekenat Tangerang menjadi dua dekenat yang terdiri dari :
DEKENAT TANGERANG 1 yang terdiri dari 6 paroki meliputi :
DEKENAT TANGERANG 2 yang terdiri dari 7 paroki meliputi :
Surat Keputusan Pemekaran Dekenat Tangerang ini berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2018.
Ttd
I.Suharyo
Uskup Keuskupan Agung Jakarta