KAJ MEMPERLUAS DEKENAT TANGERANG MENJADI 2

25 Maret 2018
  • Bagikan ke:
KAJ MEMPERLUAS DEKENAT TANGERANG MENJADI 2

Pemekaran Dekenat Tangerang

Dekenat Tangerang  yang meliputi Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan saat ini terdiri dari 13 Paroki. Mulai tanggal 21 Maret 2018 diadakan pemekaran menjadi Dekenat Tangerang 1 dan Dekenat Tangerang 2 . Berdasarkan Surat Keputusan Keuskupan Agung Jakarta No.114/3.12.8/2018 yang ditandatangani oleh Uskup Keuskupan Agung Jakarta Mgr.Ignatius Suharyo.

Berikut isi Surat Keputusan tersebut

Sesuai dengan usulan Para Pastor dan Dewan Paroki Harian se Dekenat Tangerang , usulan Tim Karya Kunjungan Paroki dan Tim Karya Pengembangan Paroki serta penegasan bersama dalam Pleno Dewan Karya Pastoral dengan ini kami Ignatius Suharyo, Uskup Keuskupan Agung Jakarta memutuskan pemekaran Dekenat Tangerang menjadi dua dekenat yang terdiri dari :

DEKENAT TANGERANG 1 yang terdiri dari 6 paroki meliputi :

  1. Paroki Ciledug , Santa Bernadet
  2. Paroki Citra Raya, Santa Odillia
  3. Paroki Curug, Santa Helena
  4. Paroki Karawaci, Santo Agustinus
  5. Paroki Kutabumi, Santo Gregorius
  6. Paroki Tangerang, Hati Santa Perawan Maria Tak Bernoda

 DEKENAT TANGERANG 2 yang terdiri dari 7 paroki meliputi :

  1. Paroki Alam Sutera, Santo Laurentius
  2. Paroki Bintaro, Santo Matius
  3. Paroki Bintaro Jaya, Santa Maria Regina
  4. Paroki Ciputat, Santo Nikodemus
  5. Paroki Pamulang, Rasul Barnabas
  6. Paroki Serpong, Santa Monika
  7. Paroki Vila Melati Mas, Santo Ambrosius

Surat Keputusan Pemekaran Dekenat Tangerang ini berlaku sejak ditetapkan pada tanggal 21 Maret 2018.

Ttd

I.Suharyo

Uskup Keuskupan Agung Jakarta

Facebook Sanberna

Twitter Sanberna